SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.
Dua pria ditangkap bersama barang bukti 103,65 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual-beli narkoba di Kampung Kandis.
"Dari laporan itu, tim langsung melakukan pengintaian. Pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial MZ (35) di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 88, tepatnya di warung makan pecel lele Surya Minang," ujar Tony, Minggu (26/10/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak di mobil Xenia BM 1422 TS.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet modifikasi, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.
"Dari pemeriksaan awal, MZ mengaku barang itu milik rekannya AP (35)," ungkap Tony.
Berbekal pengakuan MZ, polisi kemudian memburu AP dan menangkapnya di rumahnya di Jalan PGN/MPCC, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari dua orang lain berinisial W dan I, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya," tambah Tony.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami berterima kasih atas peran masyarakat membantu kami mengungkap jaringan narkoba ini. Polres Siak berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Tony.