Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Warga dan PT UTS Lewat Restorative Justice

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:05:59 WIB
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polres Rokan Hilir.

ROHIL (RA) - Konflik antara kelompok masyarakat yang dipimpin W. Siringo-Ringo dengan pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) terkait pengelolaan perkebunan Rumbia I dan II di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, akhirnya berakhir damai.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polres Rokan Hilir.

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi tersebut berlangsung pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Medical Check Up Rumah Sakit Awal Bros, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, bersama jajaran, di antaranya Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, serta perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan unsur Forkopimda setempat.

Diketahui sebelumnya, kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian atas perselisihan yang terjadi di area perkebunan eks PT Gunung Mas Raya (lahan hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan).

Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/X/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 21 Oktober 2025, dilaporkan oleh Humisar Panjaitan dari pihak masyarakat.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/X/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 20 Oktober 2025, dilaporkan oleh Andi selaku petugas keamanan PT Ujung Tanjung Sejahtera.

Melalui mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Rohil, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai.

Perwakilan PT UTS, Andi, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

"Kami dari tim keamanan PT Ujung Tanjung Sejahtera setuju agar permasalahan ini ditempuh melalui jalur perdamaian. Kami juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Humisar Panjaitan mewakili masyarakat juga menyampaikan hal senada.

"Kami meminta maaf atas kejadian yang menimbulkan kesalahpahaman ini. Ke depan kami berharap komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan bisa terjalin dengan baik," ucapnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah menempuh jalur damai.

"Intinya hari ini kita melakukan pencabutan laporan polisi dan perdamaian antara masyarakat dan PT Ujung Tanjung Sejahtera. Kami berharap ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan, apabila konflik serupa terjadi lagi, maka penyelesaian tidak akan ditempuh melalui jalur restorative justice.

"Ke depan Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir juga akan turut melakukan pengawasan dalam pengelolaan eks perkebunan Rumbia I dan II agar situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Dengan terlaksananya perdamaian ini, situasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

"Pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah humanis dan konstruktif dalam penyelesaian konflik, yang tidak hanya memulihkan hubungan kedua belah pihak, tetapi juga menjaga stabilitas sosial di masyarakat," tutup Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler