INHU (RA) - Upaya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan polisi.
Dalam satu hari, dua pria ditangkap dalam operasi terpisah oleh Polsek Rengat Barat, Polres Inhu, Senin (20/10/2025).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar Pematang Reba.
"Dari laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi," ujar Misran, Selasa (21/10/2025).
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan menangkap MFR (52) di Jalan Pematang Reba-Rengat.
Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp145 ribu, satu unit handphone, dan sepeda motor.
"Sabu itu ditemukan di bawah kaki pelaku saat penggeledahan. Dari pemeriksaan awal, MFR mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Rio," jelas Misran.
Tak sampai empat jam berselang, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali bergerak ke Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya.
Kali ini, giliran RD (31), yang diduga sebagai pemasok sabu, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa 46,76 gram sabu, plastik klip berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, dan dua handphone.
"RD diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada tersangka pertama. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Rengat Barat," tambahnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Polsek Rengat Barat. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Inhu. Keberhasilan ini juga berkat laporan masyarakat. Kami imbau warga tetap berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan," tegas Misran.