Berakhir Damai, Kasus Duel Dua Warga Pekanbaru Dihentikan Jaksa

Dan
Senin, 20 Oktober 2025 | 20:05:00 WIB
Kasus Duel Dua Warga Pekanbaru Dihentikan Jaksa.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai. 

Kali ini, dua warga Pekanbaru yang sempat terlibat perkelahian sepakat berdamai, sehingga penuntutan terhadap keduanya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kesepakatan damai itu disampaikan dalam ekspos perkara yang dipimpin Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyad, kepada Jampidum melalui Sesjampidum/Pimpinan Tim Direktorat Analisis, Undang Mugopal, Senin (20/10/2025). 

Ekspos digelar secara virtual dan dihadiri Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Otong Hendra Rahayu, beserta jajaran.

Perkara ini melibatkan dua tersangka, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Diko, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

Keduanya terlibat perkelahian pada 2 Maret 2025 di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

Akibat insiden itu, Levil mengalami luka di kepala dan bibir, sedangkan Sepria menderita luka pada tangan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

"Keduanya sempat saling melapor, tapi dengan semangat kekeluargaan mereka memilih berdamai," ujar Zikrullah.

Proses perdamaian berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. 

Proses ini disaksikan jaksa fasilitator, keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.

"Kesepakatan dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan," tambahnya.

Jampidum menilai perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena itu, permohonan penghentian penuntutan dikabulkan.

Menurut Zikrullah, penyelesaian damai ini mencerminkan komitmen kejaksaan menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan sosial.

"Proses dilakukan terbuka, kedua pihak saling memaafkan dan sepakat tidak memperpanjang perkara," jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, perkara saling lapor antara Levil dan Sepria resmi dihentikan. Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Terkini

Terpopuler