PEKANBARU (RA) - Penanganan dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Riau kini menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk menentukan tersangka.
Kasus ini ditangani Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan disebut terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani dalam periode anggaran 2021–2024.
“Sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, ada dua fokus utama dugaan penyimpangan.
Pertama, soal pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi dokter dan tenaga medis yang disebut tertunggak.
Kedua, terkait proyek fisik rumah sakit yang sudah selesai dikerjakan namun belum dibayar, bahkan beberapa di antaranya tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) rumah sakit.
Informasi lain menyebut, pembayaran kepada sejumlah rekanan justru dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan prosedur keuangan.
"Garis besarnya seperti itu," kata Kombes Ade, membenarkan arah penyidikan yang kini berjalan.
Penyidik saat ini menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Riau sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sedang menunggu hasil audit PKN dari BPKP sebelum penetapan tersangka," tandasnya.