KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.
Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap saat berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Giri Sako, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Mata Elang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
"Saat diamati, petugas melihat seorang pria berada di kebun sawit. Ketika digeledah, ditemukan kotak rokok merek Sampoerna berisi 16 paket sabu siap edar," ujar Iptu Hasan, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 16 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 4,69 gram, serta alat hisap, pipet, kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp500 ribu.
Dalam pemeriksaan, tersangka DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, dengan sistem pembayaran setelah sabu habis terjual.
Hasil tes urine terhadap DS juga menunjukkan positif amphetamine, menandakan ia turut menjadi pengguna narkoba.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Iptu Hasan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing, Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.