Pasutri di Kampar Kompak Jualan Narkoba Berakhir di Bui

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:48:15 WIB
Pasutri di Kampar kompak jualan sabu diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Dalam satu malam, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba, termasuk sepasang suami istri (pasutri) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 16,09 gram sabu dan 610 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pasangan DE (40) dan WA (39) di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Desa Teluk Kenidai, Rabu (8/10/2025).

"Dari keduanya ditemukan sabu seberat 16,09 gram, HP, dompet, dan plastik klip," ujar AKP Markus, Sabtu (11/10/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain, AN (31), yang ditangkap di Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Dari AN kami amankan 610 butir pil ekstasi dengan berat kotor 251,78 gram, dua botol cairan diduga mengandung Methamphetamine, dan sejumlah barang elektronik," terang AKP Markus.

Menurutnya, AN merupakan rekan sekaligus pemasok bagi pasutri yang lebih dulu diamankan. Dari hasil interogasi, AN mengaku seluruh barang haram tersebut dititipkan oleh DE dan WA.

Kasus ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Kenidai.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Markus langsung melakukan penyelidikan.

"Saat penggeledahan di rumah pasutri itu, ditemukan satu paket sabu di dalam dompet milik DE. Mereka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial HL di daerah Kandis, Kabupaten Siak," jelasnya.

Dari keterangan itu, polisi bergerak cepat menuju rumah AN dan melakukan penggeledahan.

Di bagian belakang rumah, tepatnya dalam mesin cuci, ditemukan kantong plastik berisi ratusan pil ekstasi dan cairan Methamphetamine dalam botol.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Ketiganya adalah pengedar sekaligus pemakai narkoba. Kami akan terus kembangkan jaringan di atasnya," tutup AKP Markus.

Tags

Terkini

Terpopuler