PEKANBARU (RA) - Bupati Siak Afni Zulkifli mengaku telah menyampaikan usulan ke Kementrian Kehutanan untuk mencabut izin PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Bukan hanya mencabut izin pihaknya juga usulkan agar ada addendum luasan lahan yang dikelola perusahaan tersebut.
Langkah Bupati Siak ini adalah buntut dari terjadinya konflik yang terjadi di Desa Tumang, Siak beberapa waktu lalu.
"Sudah kita sampaikan ke Kementrian Kehutanan. Karena kewenangan kami hanya sampai pada permohonan addendum luasan atau cabut izin PT SSL," ujar Afni kepada media, Selasa (7/10).
Menurut Afni, langkah ini diambil lantaran sejak perusahaan itu berdiri banyak terjadi konflik yang tidak berkesudahan. "Sejak perusahaan ada, cuma membawa mudharat aja untuk rakyat Siak," tegasnya.
Afni menyebutkan beberapa waktu lalu pihak Kementrian Kehutanan juga telah menurunkan tim untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya.
“Ini bukan semata urusan izin perusahaan, tapi menyangkut marwah negeri kita. Siak negeri bertuan, dan harga diri itu tidak bisa diukur dengan materi,” kata dia.
Sebelumnya Afni juga telah berkomunikasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. Dimana Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, mengaku mendukung langkah Bupati Siak tersebut.
Menurut Arfan, konflik antara masyarakat Tumang dengan PT SSL telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan melahirkan berbagai persoalan.
“Banyak masalah yang muncul, mulai dari krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat, kriminalisasi, hingga kerusakan ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua,” pungkasnya.