Polisi Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Sabu dan 923 Ekstasi di Pekanbaru

Senin, 06 Oktober 2025 | 10:14:49 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing RNL (28), TA (31), dan seorang wanita berinisial DSA (38).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkir basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo," ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.

"Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan beberapa kartu ATM milik pelaku," jelasnya.

Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar jaringan antarprovinsi.

Polisi kini masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemasok utama barang terlarang tersebut.

"DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan sabu dan ekstasi itu dengan sistem letak. Identitas Bebe sudah kami kantongi dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," tutur Putu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Tags

Terkini

Terpopuler