KAMPAR (RA) - Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan praktik illegal logging berupa kepemilikan sawmil yang disebut-sebut milik oknum anggota Polres Kampar di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (1/10/2025).
Pengecekan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan anggota Unit Tipidter.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas video yang beredar di platform TikTok berjudul "Terbongkar! Gudang kayu ilegal raksasa di Kubang Jaya, Kampar diduga milik oknum polisi Ipul.
Ratusan kubik kayu olahan tersimpan di balik pagar seng tinggi, melanggar UU P3H & PP Disiplin Polri. Publik menanti, beranikah Polres Kampar & Polda Riau menindak?"
Kasat Reskrim AKP Gian memastikan bahwa gudang kayu tersebut memang berada di Desa Kubang Jaya. Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa gudang itu bukan milik oknum polisi, melainkan milik masyarakat bernama Irfan Kholil.
"Setelah kita lakukan pengecekan, gudang tersebut memiliki izin usaha resmi atas nama Irfan Kholil dengan nama usaha Gudang Kayu Hidayah," jelas AKP Gian.
Adapun legalitas usaha itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB): 2510230006714, terbit 25 Oktober 2023. Izin Pemasangan Reklame dengan Nomor: 100.4.12/DPMPTSP/REKLAME/2023/0739, dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kampar pada 25 Oktober 2023.
AKP Gian menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tetapi masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
"Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Saring sebelum berbagi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya.