KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial S (35) ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Mata Elang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya diamankan saat berada di samping rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat," ungkap Iptu Hasan Basri.
Dua paket sabu ditemukan di dalam silikon ponsel oppo milik tersangka, sementara tiga paket lain berada di rumah (dua di atas meja kamar dan satu di kotak obat berwarna putih).
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut dibeli Rp1,8 juta per setengah kantong lalu dipaketkan ulang untuk dijual. Hasil tes urine juga menunjukkan S positif amphetamine, menandakan ia pengguna sekaligus pengedar.
Iptu Hasan Basri menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen memberantas narkoba.
"Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Saat ini S ditahan di Mapolres Kuansing. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.