INHU (RA) - Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Berkat informasi warga, jajaran Polsek Kelayang berhasil membekuk seorang pria bernama Ferry Sapari, warga Desa Simpang Kelayang, yang kedapatan menyimpan 18 paket sabu dengan berat kotor 3,05 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Lingkungan Lebuh Pendek, Desa Simpang Kelayang.
"Informasi dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kapolsek Kelayang segera bergerak melakukan pemantauan dan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan 18 paket sabu beserta barang bukti lainnya," ujar Misran, Kamis (25/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta sejumlah plastik klip.
Saat diinterogasi, Ferry mengakui seluruh barang haram itu miliknya. Ia kini ditahan di Mapolsek Kelayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Misran menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menekan peredaran narkoba di desa.
"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk menutup ruang gerak para pelaku," tegasnya.