INHU (RA) - Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Polsek Kelayang berhasil membongkar jaringan narkotika di Kecamatan Lirik dan menyita sabu seberat 174,4 gram dari tangan tiga tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit pada Senin (15/9/2025) malam.
"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Berawal dari informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar," ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Dalam operasi pertama, polisi mengamankan Agus Riyanto alias Bancet (34) dan seorang rekannya dengan barang bukti 14 paket kecil dan dua paket besar sabu seberat 8 gram. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Iyan Ompong.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada dini hari berikutnya, Selasa (16/9/2025), polisi menangkap Iyan Ompong alias Hariansyah (45) dan Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.
"Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dilakban hitam, 34 paket sedang, serta delapan paket kecil lainnya. Barang itu disimpan di tas pinggang dan jaket yang digantung di dinding pondok," ungkap Fahrian.
Total barang bukti yang disita mencapai 166,4 gram sabu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa nomor polisi.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polsek Kelayang tahun ini.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," jelasnya.