Akan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

Senin, 15 September 2025 | 14:16:15 WIB
Seorang pria bernama Hendra Putra alias Een (41) ditangkap polisi diduga akan edarkan sabu.

INHU (RA) - Kebun kelapa sawit di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang biasanya identik dengan aktivitas pertanian, mendadak menjadi lokasi transaksi narkoba.

Seorang pria bernama Hendra Putra alias Een (41), warga setempat, ditangkap polisi saat diduga sedang mengedarkan sabu, Kamis (11/9/2025) malam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari tangan tersangka, diamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,79 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta tas sandang hitam," katanya, Senin (15/9/2025).

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tobert Simanjuntak, atas perintah Kapolsek Kompol Novia Indra.

"Dari pemeriksaan di pondok kebun, polisi menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkan. Hasil tes urine turut memperkuat dugaan, karena Hendra terbukti positif amphetamine. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pasir Penyu untuk penyidikan lebih lanjut," terang Fahrian.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda," tegas Fahrian.

Tags

Terkini

Terpopuler