Diduga Pengedar, Polisi di Inhu Amankan Pemuda Asal Rohil di Sebuah Wisma

Jumat, 12 September 2025 | 08:50:44 WIB
Seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

INHU (RA) - Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil meringkus seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Pramana ditangkap di salah satu wisma di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Dari laporan masyarakat, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adam Malik untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu dengan berat kotor 1,80 gram, timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp50 ribu.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Pramana tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu.

"Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya," terang Fahrian.

Saat ini, Pramana bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang mau berperan aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja, tetapi perlu kerja sama semua pihak,” tutup AKBP Fahrian.

Tags

Terkini

Terpopuler