INHU (RA) - Upaya Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung cepat, tiga pria berhasil diringkus di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan dilakukan dalam dua tahap, hanya berselang sekitar satu jam. Awalnya, polisi mengamankan dua orang pria di sebuah pondok kebun sawit setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
"Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (11/9/2025).
Kedua pelaku berinisial Candra I (37) dan Apriadi (36), keduanya warga Desa Rimpian. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu, dua unit ponsel, serta wadah yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tak berhenti di sana, hasil interogasi membawa polisi pada pelaku lain. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto, menangkap Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29) di jalan poros desa setempat.
Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,38 gram di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarainya.
"Dari pengakuan Ari, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Misran.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke pelosok desa. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Polri mengajak semua pihak untuk bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Misran.