PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemotongan anggaran APBD Pekanbaru 2024 dan gratifikasi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Rabu (10/9/2025) petang. Selain hukuman penjara, Indra juga didenda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada Indra Pomi Nasution dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Hakim Delta Tamtama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Namun, Indra baru mengembalikan Rp1,4 miliar.
"Terdakwa masih harus melunasi sisa uang pengganti, paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Delta.
Jika tidak dilunasi, harta benda milik Indra akan disita. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengembalikan satu unit mobil BMW 528i yang sebelumnya disita KPK.
Mobil itu terbukti dibeli oleh istri Indra Pomi, yang merupakan mantan anggota DPRD Kampar, untuk anak mereka.
Usai putusan, Indra melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, ia juga meminta agar tetap ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.
"Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk," kata Indra.
Namun, hakim menegaskan permintaan itu bukan kewenangan majelis. "Itu Jaksa yang menentukan ya," ujar Delta.
Indra kemudian menjelaskan alasannya. "Saya sudah enam bulan di sana, sudah terjalin kebersamaan dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan dikabulkan," ucapnya.
Di akhir sidang, Indra menyampaikan permohonan maaf. "Saya mohon maaf kepada adik-adik saya, ASN di Pemko Pekanbaru, karena hal ini saya tidak bisa menjadi contoh yang baik. Begitu juga keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya," katanya.