PEKANBARU (RA) - Sidang vonis kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila digelar hari ini, Rabu (10/9/2025), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, PN Pekanbaru pukul 10.00 WIB.
Putusan ini akan menentukan nasib tiga terdakwa terkait dugaan pemotongan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp8,9 miliar.
Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat tuduhan menerima gratifikasi berupa uang tunai hingga barang mewah dari ASN Pemko Pekanbaru.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut, Risnandar Mahiwa 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,8 miliar.
Indra Pomi Nasution 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,1 miliar.
Novin Karmila 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2 miliar.
Pada persidangan 2 September lalu, ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan (pleidoi). Risnandar mengaku menyesal dan berharap kasus ini jadi pelajaran.
Indra Pomi meminta keringanan karena merasa hanya menerima gratifikasi, sementara Novin menyebut praktik pemotongan anggaran sudah ada sebelum ia menjabat.
Namun, JPU KPK menolak seluruh pembelaan. "Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 12 Agustus 2025. Nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya kami mohon dinyatakan ditolak," tegas JPU dalam replik.
Kuasa hukum Indra Pomi, Eva Nora, menyatakan tetap pada pleidoi yang diajukan, menilai replik JPU tidak memuat hal baru.
Risnandar dan Novin menyerahkan duplik tertulis pada 3 September 2025 tanpa membacakannya.