PEKANBARU (RA) - Setelah lebih dari enam tahun menjadi buronan, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan agenda sidang tersebut.
"Benar, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Penuntut Umum, Anggi Putra Bumi. Sidang perdana berjalan lancar," ujar Wahyu, Rabu (10/9/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Suhendri diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2012.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp31 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Politisi PDIP itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan," jelas Wahyu.
Sebelum ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, pada 2 Agustus 2025, Suhendri sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2018. Sementara rekannya, Yudhi Veryantoro, lebih dulu disidangkan pada 2019.
Kasus dugaan korupsi hibah ini menyeret nama sejumlah mantan anggota dewan. Suhendri diduga berperan aktif mengusulkan dan menambah alokasi dana hibah hingga mencapai Rp7,95 miliar untuk 99 kelompok penerima. Dari alokasi tersebut, ia diduga menerima potongan sebesar Rp215 juta.
"Sidang ini menjadi momentum penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang sempat mandek karena salah satu terdakwanya buron bertahun-tahun," pungkas Wahyu.