JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025. Kajian mendalam dilakukan untuk memastikan dinamika pasar BBM tetap sehat dan terhindar dari praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya telah mempertebal intensitas pengawasan di sektor energi.
"Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan," ungkap Fanshurullah.
"Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," tambahnya.
Dari informasi yang berkembang, kelangkaan BBM non-subsidi telah terjadi di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, bahkan berlangsung lebih dari sepekan.
Sejumlah faktor ditengarai menjadi penyebab, mulai dari kendala perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi. Kondisi ini mendorong KPPU untuk turun langsung menelusuri akar permasalahan.
Dia menjelaskan, kajian KPPU sejak awal tahun berfokus pada empat aspek utama, yakni ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha.
Melalui pendekatan ini, KPPU berharap dapat memastikan distribusi BBM non-subsidi berjalan lancar, kompetitif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari langkah investigasi, KPPU mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi.
Semua pihak diminta menyerahkan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar proses analisis dapat berjalan berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999.
Selanjutnya, KPPU akan menggelar forum klarifikasi dengan pemerintah, Pertamina, maupun operator swasta. Peninjauan teknis terhadap data lintas sumber juga dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau potensi perilaku anti-persaingan.
"Hasil kajian dan perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.