ROHIL (RA) - Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga Rp100 juta.
Pelaku diketahui merupakan sepupu korban sendiri dan berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp62,5 juta.
Kapolsek Rimba Melintang Ipda Martin Luther Munthe, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Suandi alias Wandi (35), warga Jalan Rimba Utama, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban melaporkan kehilangan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
"Pelaku berinisial RR (32), yang tak lain adalah sepupu korban," jelas Kapolsek Ipda Martin kepada Riauaktual.com, Senin (8/9/2025).
Dijelaskan Ipda Martin, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang saat berada di sebuah warung nasi goreng di depan Masjid Al-Munawarah, Minggu (7/9/2025) malam.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Bambang Hermanto melakukan penyelidikan intensif.
"Dari keterangan masyarakat, diketahui pelaku mengalami perubahan gaya hidup dan kerap bermain judi online dengan modal besar," ungkap Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang milik sepupunya. Ia menyembunyikan sebagian uang curian di rumahnya.
"Saat penggeledahan yang disaksikan RT setempat, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp62,5 juta yang dibungkus plastik dan disembunyikan di tumpukan sampah di dapur rumah pelaku," kata Kapolsek.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju gamis warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sisa uang hasil curian dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.