PEKANBARU (RA) - Kasus narkoba kembali mencoreng wajah hiburan malam di Kota Pekanbaru. Kali ini, Hendra Ong, mantan Manajer D’Poin Pekanbaru, menjadi sorotan setelah berkas perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, meski ia merupakan tersangka terakhir yang ditangkap.
Hendra diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di D’Poin, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di komplek Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Jaksa Peneliti saat ini tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersangka Hendra Ong. Proses pemeriksaan ini memiliki tenggat waktu 14 hari," jelasnya, Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan kurir Arif Rahman Hakim dengan barang bukti 1.005 butir ekstasi pada Mei lalu. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap jaringan hingga ke Miftahul Jannah dan suaminya.
Keduanya kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan Hendra. Saat penggeledahan di rumah Hendra, polisi menemukan 125 ampul ketamin cair, timbangan digital, dan ponsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa ekstasi tersebut memang direncanakan untuk diedarkan di D’Poin.
"Rencananya memang untuk peredaran di D’Poin. Kasus ini masih terus kita kembangkan," tegasnya.
Ironisnya, kasus narkoba di lokasi yang sama bukan kali ini saja terjadi. Pada 2021 lalu, tempat hiburan bernama De Club (yang kini berganti nama menjadi D’Poin) juga disegel Pemerintah Kota Pekanbaru setelah seorang karyawan kedapatan menjual ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Namun, setelah kembali beroperasi dengan nama baru, tempat tersebut lagi-lagi tersandung kasus narkoba.
Kombes Putu sendiri tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan penutupan D’Poin untuk kedua kalinya.
"Masih kita kembangkan dan akan dilihat kemungkinan langkah tegas, termasuk rekomendasi penutupan," tambahnya.