Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik Rohil dan Rekanan Tersangka Korupsi DAK SD Rp7,9 Miliar

Senin, 01 September 2025 | 20:02:59 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=l3bcKydhdEY

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menindak kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kedua tersangka yakni AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

"AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai pencairan dana tahap I hingga tahap III. Dari total dana Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah, AA menikmati dana untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp7,67 miliar," ujar Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, Senin (1/9/2025).

Selain itu, AA juga menggunakan sebagian dana untuk pembayaran ke sejumlah media senilai Rp36 juta.

Sementara SYF diduga menyalahgunakan dana Rp897 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sehingga terdapat sisa dana Rp297 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Dedie.

Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyebut, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar. Kerugian itu terdiri dari Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA dan Rp297 juta akibat perbuatan SYF.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, SYF ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara AA tidak ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di Rutan Kejaksaan Negeri Rohil dalam kasus korupsi pembangunan SMP.

"Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan dunia pendidikan dan hak masyarakat," tegas Dedie.

Tags

Terkini

Terpopuler