PEKANBARU (RA) – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berhasil digagalkan petugas Penjaga Pintu Utama (P2U). Sebanyak sembilan paket sabu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah botol sampo.
Plh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Nimrot Sihotang, mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat petugas piket mencurigai barang bawaan seorang pengunjung berinisial RZ. Barang tersebut dikemas dalam botol sampo merek Pantene.
"Petugas kita menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu. Barang ini dibawa pengunjung berinisial RZ yang dikemas dalam botol sampo," ujar Nimrot, Jumat (22/8/2025).
Sesuai prosedur, petugas kemudian memeriksa barang bawaan tersebut. Saat isi botol dituangkan ke dalam plastik, ditemukan sembilan paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik kecil.
"Petugas menemukan benda yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket. Barang itu langsung diamankan," jelas Nimrot.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Plh Kepala KPR Rutan Pekanbaru, Syofri Mulyadi. Syofri kemudian melakukan interogasi terhadap RZ. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket sabu tersebut dipesan oleh dua orang warga binaan bernama Aldila Noerson dan Abd Rajab.
"RZ mengaku mendapatkan pesanan paket tersebut dari warga binaan atas nama Aldila Noerson dan Abd Rajab. Hubungan antara RZ dengan kedua warga binaan itu masih didalami," ungkap Nimrot.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selain sampo, memang ada barang lain seperti mi instan, roti, dan kebutuhan lain. Namun narkoba hanya ditemukan dalam kemasan sampo," pungkasnya