Sopir Asal Lampung Ditangkap di Inhu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:07:52 WIB
Tersangka yang diamankan polisi.

INHU (RA) - Keberhasilan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polsek Seberida dalam menggagalkan peredaran narkoba di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Selasa malam (19/8/2025), tak lepas dari sinergi aparat dan peran serta masyarakat.

Seorang pria bernama Purwanto (37), warga Lampung Selatan yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 4,55 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pangkalan Kasai.

Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, langsung menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adan Malik bersama jajaran reskrim Polsek Seberida.

Tim opsnal Polres Inhu turut dikerahkan dalam operasi gabungan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket kecil sabu, dua paket sedang, timbangan digital, kaca pirex, plastik klip, dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (22/8/2025).

AKBP Fahrian menegaskan, tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara Polres dan Polsek yang diperkuat dengan dukungan masyarakat mampu membuahkan hasil signifikan dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Fahrian menambahkan, keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Inhu.

"Kami mengajak masyarakat terus proaktif memberikan informasi. Setiap laporan sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler