INHU (RA) - Pelarian panjang Supriyadi alias Heri Mayat alias Ema alias HM akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pria yang selama ini diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap di Kota Pekanbaru setelah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim Reskrim Polsek Kelayang yang dipimpin Kapolsek Kelayang berhasil membekuk tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Informasi keberadaan HM kami terima dari masyarakat. Saat yang bersangkutan melintas dengan mobil Honda HR-V putih, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Nama Supriyadi mencuat sejak pengungkapan kasus narkoba di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, pada April 2024. Dari hasil pemeriksaan para pelaku yang lebih dulu ditangkap, polisi menemukan jejak kuat yang mengarah pada dirinya sebagai pemasok utama.
Sejak saat itu, perburuan terhadap Heri Mayat terus dilakukan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita empat unit telepon genggam serta satu unit mobil Honda HR-V warna putih yang digunakan tersangka untuk beraktivitas.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi. Keberhasilannya ditangkap menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," tegas Fahrian.
Kapolres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Bisa melalui hotline Polri 110 atau langsung menghubungi Kapolres Inhu di nomor 0813-8238-2005," pungkasnya.