PEKANBARU (RA) - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru pada awal tahun 2024 kemarin, saat ini menjadi sorotan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, kenaikan PBB dikabarkan mencapai 300 persen.
Akademisi, Adlin S. Sos, MSi Dosen ilmu Pemerintahan Universitas Riau turut menyikapi kondisi tersebut. Kenaikan tarif PPB menurutnya dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda).
Perda sendiri dibuat oleh DPRD, dan jika ingin merubah atau menurunkan terkait tarif PBB saat ini maka DPRD Pekanbaru yang memiliki kewenangan.
"Kalau mau diubah (tarif PBB), ya silahkan lah legislatif mengubah itu. Sebenarnya Perda itu kan bukan (produk) wali kota, Perda itu adalah legislatif," kata Adlin, Sabtu (16/8).
Menurutnya, DPRD bisa langsung mengambil sikap untuk melakukan perubahan tarif PBB. Walaupun seandainya wali kota tidak setuju untuk kenaikan tarif PBB ini, tapi legislatif tetap mengesahkan Perda tersebut, maka menurut Adlin kebijakan yang ada Perda itu tetap berjalan.
"Kalau masyarakat keberatan, tentu legislatif yang mengubahnya. Kalau kita lihat statement wali kota (Agung Nugroho.red) mendukung kan. Mungkin segera lah DPRD Pekanbaru merancang Perda perubahannya," jelas Adlin.
Ia menegaskan, pada intinya Perda itu kewenangan DPRD Kota Pekanbaru. Jika masyarakat keberatan, DPRD wajib segera membuat perubahannya. Wali kota tidak punya kewenangan menentukan dalam pembuatan Perda.
Dengan kondisi saat ini, DPRD bisa langsung membuat proses perubahan Perda dengan tahapan proses pembentukan Perda. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan.
"Di DPRD lah itu, segera aja diproses revisi Perda nya itu. Karena kita lihat wali kota nya juga punya komitmen (penurunan tarif PBB). Jadi kewenangan Perda itu bukan wali kota, itu DRPD, DRPD ya segera dirubah saja," pungkasnya.