Laporan Warga Berbuah Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Air Molek

Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:02:14 WIB
Dua pelaku tersebut adalah Derianto alias Deri (45) dan Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53).

INHU (RA) - Berbekal laporan melalui pesan media sosial kepada Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu bergerak cepat dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Air Molek.

Dua pelaku tersebut adalah Derianto alias Deri (45) dan Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat kotor 2,82 gram, uang tunai Rp1,25 juta, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat bertransaksi.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kerap melihat transaksi mencurigakan di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres dengan memerintahkan Satresnarkoba untuk bergerak. Hasil penyelidikan mengarah kepada Deri, yang kemudian kami tangkap di depan rumahnya pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.00 WIB," ungkap Misran, Selasa (12/8/2025).

Dari saku celana pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu. Berdasarkan pengakuan Deri, barang itu didapat dari Heri Cakil.

Setengah jam kemudian, polisi meringkus Heri di Pasir Putih, Air Molek 1, dan menemukan ponsel serta uang Rp700 ribu.

Penggeledahan lanjutan di rumah Deri mengungkap satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di balik dinding kamar.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan Inhu yang bebas dari narkoba," tegas Misran.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini

Terpopuler