KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:17:19 WIB
Sidang majelis KPPU.

JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. akibat keterlambatan satu hari dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty. Ltd.) pada 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin kemarin.

Kedua perusahaan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024.

Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memegang 12,06 persen saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04 persen saham di Position Partners Pty. Ltd. Pasca akuisisi, kepemilikan gabungan mereka mencapai 50,00001 persen. Transaksi ini diselesaikan melalui dua pembayaran terpisah pada 29 Juni 2022 yang menjadi tanggal efektif pengambilalihan.

Berdasarkan aturan, notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. Dalam kasus ini, batas akhir pelaporan adalah 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terjadi keterlambatan satu hari kerja.

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia diketahui melampaui ambang batas notifikasi, yakni Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. Dalam sidang, pihak terlapor mengakui keterlambatan tersebut dan menyatakan adanya kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap menjadi pelanggaran jika melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang.

"Ketentuan batas waktu notifikasi akuisisi bersifat tegas. Meskipun keterlambatan hanya satu hari, tetap ada konsekuensi hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar disiplin mematuhi tenggat pelaporan," ujar Deswin, Selasa (12/8/2025).

Majelis Komisi memerintahkan kedua perusahaan membayar denda secara tanggung renteng ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terkini

Terpopuler