PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menelusuri dugaan korupsi pada proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Penyelidikan difokuskan pada jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Akar di ruas Jalan Tanjung Padang–Belitung, yang mangkrak meski telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Proyek senilai Rp36,7 miliar yang dikerjakan PT Nindya Cakti Karya Utama tersebut dianggarkan pada 2024, dengan biaya pengawasan sebesar Rp661 juta.
Namun, hingga masa kontrak berakhir, jembatan itu tak kunjung rampung dan menyisakan pekerjaan terbengkalai.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Herlina Samosir, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
"Proses ini masih dalam tahap surat perintah tugas (sprintug) dan pengumpulan bahan keterangan," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Saat ditanya apakah penyelidikan turut mengarah pada mangkraknya pembangunan, Herlina menegaskan pihaknya masih mendalami.
"Saat ini kami fokus pada jaminan pelaksanaan. Soal detail lainnya, nanti akan disampaikan ketika proses sudah lebih lanjut. Mohon sabar, proses ini masih berjalan," tutupnya.