Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:00:10 WIB
Ilustrasi Pertamina.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan pada Senin kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). 

"Tiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang, Selasa (12/8/2025). 

Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni MS selaku Wakil Presiden Legal Counsel Downstream, ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019–31 Desember 2023, dan DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka merupakan pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi, termasuk manipulasi perencanaan, pengadaan, penyewaan terminal, hingga kapal pengangkut minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). 

Para tersangka tersebut meliputi AN (mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), HB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), TN (mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia), serta DS (eks VP Crude & Product Trading ISC). 

Selain itu, ada AS dari PT Pertamina International Shipping, HW (mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina), MH dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pengusaha yang diketahui sebagai pemilik manfaat dua perusahaan swasta yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional akibat tata kelola energi yang bermasalah.

Terkini

Terpopuler