PEKANBARU (RA) - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi kembali digagalkan aparat. Kali ini, kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 2 kilogram yang hendak dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB terhadap seorang pria berinisial I (27), warga asal Aceh.
Saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik hitam berisi kristal putih diduga sabu, yang disimpan dalam koper merek Polo Louis.
"Ini adalah bentuk sinergi dan respons cepat antara petugas AVSEC dan tim Ditresnarkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jalur udara bukan tempat yang aman bagi pengedar narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, I mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku I dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Kalimantan Timur.
"Pengakuan tersangka, ini merupakan pengiriman pertamanya. Tapi kami tidak serta-merta percaya begitu saja. Semua akan kami dalami," tegas Kombes Putu.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan membawa tim Polda Riau bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu.
Upaya ini membuahkan hasil ketika, pada pukul 17.00 WITA hari yang sama, seorang rekan pelaku berinisial MF berhasil diamankan di Kota Palu dengan barang bukti sabu seberat sekitar 3 kilogram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pengendali jaringan.
"Pengungkapan ini membuka indikasi kuat bahwa ada jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan kurir dari luar daerah. Kami tidak akan berhenti di tingkat bawah, melainkan memburu hingga ke bandar besarnya," ujar Kombes Putu menegaskan.