RIAU (RA) - Pengadilan Tinggi Riau menolak upaya banding yang diajukan Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) terkait gugatan wanprestasi dana talangan pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang mewajibkan Koppsa-M membayar utang sebesar Rp140 miliar lebih kepada PTPN IV selaku pihak pemberi talangan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 105/PDT/2025/PT PBR, yang ditetapkan Selasa (5/8/2025) kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana talangan kepada PTPN IV.
Putusan tersebut juga menyebut bahwa sebanyak 623 pihak tergugat dalam perkara ini diwajibkan membayar dana talangan secara tanggung renteng, atau bersama-sama.
"Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan sejumlah Rp140.869.808.707 secara sekaligus dan seketika," bunyi putusan itu lagi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PTPN IV Regional II, Surya Dharma, mengapresiasi keputusan majelis hakim dan menyebutnya sebagai bentuk tegaknya keadilan.
"Alhamdulillah, kebenaran kembali ditegakkan. Ini memperjelas bahwa Koppsa-M telah wanprestasi dan wajib membayar dana talangan kepada klien kami," ujar Surya saat ditemui, Kamis (7/8).
Menurutnya, keputusan ini menjadi bukti bahwa kerja sama bisnis harus dijalankan dengan itikad baik dan pertanggungjawaban.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan kemitraan yang sehat," katanya.
Putusan ini juga disambut baik oleh tokoh-tokoh masyarakat di Desa Pangkalan Baru, lokasi di mana kebun sawit Koppsa-M berada.
Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, menyebut keputusan Pengadilan Tinggi Riau ini selaras dengan harapan warga desa.
"Yang benar tetap akan benar. Yang salah pasti kalah. Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Putusan ini adalah awal yang baik untuk menyelesaikan sengkarut pengelolaan koperasi kami," kata Yusri.
Ia mengkritik manajemen Koppsa-M yang dinilainya tidak transparan, terutama pasca mantan ketuanya terjerat kasus pidana.
Yusri menegaskan bahwa peran PTPN IV sebagai bapak angkat dan penjamin sangat krusial dalam membangun kebun tersebut.
"Kalau tidak ada PTPN, kebun ini sudah lama disita bank. Bahkan hakim bilang, kebun ini tak akan ada kalau bukan karena PTPN. Mereka yang menjamin ke bank agar bisa keluar dana," ucap Yusri.
Menurutnya, utang tersebut memang sudah ada sejak sebelum kepemimpinan Nusirwan. Namun, itu tetap menjadi tanggung jawab koperasi.
"Hutang itu tinggal diakui dan dibayar. Jangan malah lari ke sana kemari. Di mana pun, utang harus dibayar. Ini soal akuntabilitas, bukan drama," tegasnya.
Yusri juga menyebut sebagian besar petani kini sudah tidak percaya lagi pada pengurus koperasi saat ini. Mereka hanya ingin konflik segera selesai dan fokus pada kesejahteraan petani.
"Sudah, akui dan bayar saja. Biar masyarakat tenang dan tidak terpecah belah lagi. Kami butuh solusi, bukan konflik baru," tutupnya.