JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat perusahaan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan truk merek SANY di Indonesia.
Putusan dibacakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis dalam perkara No. 18/KPPU-L/2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat yang mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Perkara ini berkaitan dengan kewajiban penjualan truk merek SANY dan suku cadangnya yang hanya bisa dilakukan melalui perwakilan resmi Sany International Development, Ltd di Indonesia. Praktik ini diduga menghambat persaingan sehat di pasar," ujar Deswin, Rabu (6/8/2025).
Empat perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah Sany International Development, Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Komisi menyatakan bahwa para Terlapor terbukti melakukan pelanggaran. Yang mana seluruh Terlapor (I–IV) terbukti melanggar Pasal 14 terkait integrasi vertikal. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, terkait penguasaan pasar.
"Terlapor I–IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf d, terkait tindakan yang menghambat pelaku usaha lain. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b," ujarnya.
Majelis Komisi juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga Terlapor dengan total mencapai Rp449 miliar. Di antaranya PT Sany Indonesia Machinery didenda Rp 360 miliar, PT Sany Heavy Industry Indonesia didenda Rp 57 miliar dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment didenda Rp 32 miliar.
Denda ini wajib disetor ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain sanksi denda, KPPU juga memerintahkan sejumlah tindakan perbaikan. Terlapor I wajib memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi truk SANY serta suku cadangnya.
"Seluruh Terlapor diwajibkan melaksanakan isi putusan paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Terlapor I dan II diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari jika mengajukan keberatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan agar mengevaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV.