Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina Makin Dalam, Hari Ini 8 Saksi Diperiksa

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:41:07 WIB
Ilustrasi Pertamina.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan pelengkapan berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, korporasi energi, hingga pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.

Delapan saksi yang diperiksa tersebut yakni AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia, EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa, VFW selaku Manager PSO dan Non-PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.

Kemudian HB selaku VP Business Planning & Portfolio Pertamina tahun 2020–2021, ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024, AW selaku Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013, dan IR selaku Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (2020–2022).

"Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi, termasuk manipulasi dalam proses perencanaan, pengadaan, sewa terminal, serta kapal pengangkut minyak mentah dan BBM.

Para tersangka tersebut meliputi AN, mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina yang kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia; serta DS, eks VP Crude & Product Trading ISC.

Selain itu, terdapat nama AS dari PT Pertamina International Shipping, HW sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina, MH dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pengusaha yang diketahui sebagai pemilik manfaat dua perusahaan swasta yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun. Jumlah tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional akibat tata kelola energi yang bermasalah.

Terkini

Terpopuler