KEPULAUAN MERANTI (RA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua pelaku pembakaran lahan di dua lokasi berbeda yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1,5 hektare.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya tindak pidana karhutla yang kerap terjadi di wilayah pesisir Riau.
"Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegas AKBP Aldi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) kemarin.
Kasus pertama terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu (9/7/2025). Tersangka berinisial HR, seorang perempuan, diduga membakar semak dan pelepah kelapa kering menggunakan korek api.
Setelah api menyala, HR langsung meninggalkan lokasi, menyebabkan api menyebar dan membakar lahan seluas 0,5 hektare.
Tim penyidik Polres Kepulauan Meranti yang menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
HR akhirnya diamankan pada 24 Juli 2025 dan langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa (29/7/2025).
Tersangka berinisial Su alias H diduga sengaja membakar lahan miliknya untuk keperluan pembukaan kebun. Aksi tersebut menyebabkan kebakaran meluas hingga sekitar 1 hektare.
"Warga mengetahui kebakaran setelah terdengar suara letusan dari arah kebun. Saat dicek, api sudah membesar dan sulit dikendalikan," ujar Kapolres.
Su berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, yakni pada 31 Juli 2025, dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. (VIN)
Dari dua lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti parang, korek api (mancis), kayu sisa pembakaran, serta beberapa bibit tanaman yang siap tanam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 187 dan/atau 188 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres AKBP Aldi kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi karhutla.
"Kami akan terus lakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan," tegasnya.