Polisi Tangkap Petani Pembakar Lahan di Rokan Hilir Riau

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:27:39 WIB
Seorang pria berinisial P (55) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

ROHIL (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Seorang pria berinisial P (55) ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil verifikasi titik panas (hotspot) oleh personel Polres Rokan Hilir, Jumat (1/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Titik kebakaran terdeteksi di Jalan Kulit Lawang, RT 032 RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, dengan titik koordinat 1.85063855N, 100.85507899E.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni memerintahkan Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting berserta Kanit Reskrim, Aiptu Juli Parulian, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa P, yang beralamat di Dusun VI Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan.

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian bermula pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat berada di lahannya, tersangka menghisap rokok dan membuang puntungnya ke atas lahan. Sekitar satu jam kemudian, ia melihat asap dan api mulai membakar lahan tersebut.

"Tersangka sempat mencoba memadamkan api secara manual, namun upaya tersebut gagal menghentikan penyebaran api yang akhirnya menghanguskan sekitar 1 hektare lahan," ungkap Kapolres, Sabtu (2/8/2025).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis berwarna merah dan tiga batang kayu bekas terbakar.

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut," ujar AKBP Isa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tags

Terkini

Terpopuler