KAMPAR (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel, Bripka Helmi Kasdi, yang telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Kamis pagi (31/07/2025) di lapangan upacara Mapolres Kampar.
Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat utama dan perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN. Dalam kesempatan itu, dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Helmi Kasdi, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota.
Bripka Helmi tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam upacara PTDH. Oleh karena itu, prosesi dilakukan secara simbolis dengan pengawalan dua anggota Provos, serta dilakukan dokumentasi pemegang foto personel yang bersangkutan.
Dalam amanatnya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan hasil putusan sidang Kode Etik Polri, dan sebagai bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap Bripka Helmi Kasdi. Cukup ini menjadi yang terakhir. Mari kita semua berkomitmen menjadi polisi yang disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi integritas," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk punishment bagi anggota yang tidak taat aturan, serta menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"PTDH bukanlah hal yang membanggakan. Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat. Mari kita jaga marwah dan kehormatan seragam kita. Kepada anggota yang berprestasi, pimpinan tentu akan memberikan reward sebagai bentuk apresiasi," pungkasnya.