PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai tahun anggaran 2017 kembali mencuat ke publik.
Empat orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/7/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, Syaifuddin, dan Muhammadyah Djunaid didakwa merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp6 miliar dalam proyek yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM).
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Riau mencapai Rp6.080.234.275. Dakwaan telah kami bacakan secara subsidair kepada para terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing.
Dalam proyek tersebut, Dwi Hertanto berperan sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan, sekaligus Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bambang Suprakto menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Syaifuddin adalah Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), selaku pelaksana proyek, dan Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal perusahaan.
JPU mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidiar dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Dalam persidangan, dua terdakwa yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menerima dakwaan, dan proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Informasi dari JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.
Terdakwa Syaifuddin disebut mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa prosedur sah dan melakukan mark-up bobot pekerjaan di setiap termin pembayaran. Bahkan, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
"Kami akan membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi dalam persidangan. Fakta-fakta pelanggaran akan terungkap di depan majelis hakim," tegas Frederic.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.