ROHIL (RA) - Tindakan sembrono seorang pria berinisial YS (51) berujung fatal setelah membuang puntung rokok di lahan gambut hingga menyebabkan kebakaran seluas 1 hektare di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku kini diamankan Polsek Bangko dan terancam pidana lingkungan hidup.
Kebakaran terjadi di lahan sawit yang terletak di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Senin malam (21/7/2025).
Api yang awalnya kecil, menjalar cepat akibat kondisi lahan yang kering dan mudah terbakar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebut keberadaan titik api awalnya terpantau dari sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Polsek Bangko.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui pelaku sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi lahan sawit yang kemudian memicu kebakaran," kata Kombes Anom dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Salah seorang saksi mata, Sudirman, sempat melihat pelaku di lokasi tidak lama sebelum asap muncul.
Ketika ditanya, YS mengakui bahwa dirinya membuang puntung rokok setelah memanen sawit. Ia sempat mencoba memadamkan api, namun tak berhasil.
"Api justru membesar dan menghanguskan sekitar satu hektare lahan," tambah Kombes Anom.
Pelaku kini ditahan di Polsek Bangko dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara dan denda berat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan adalah bentuk komitmen moral dan hukum untuk menyelamatkan lingkungan hidup.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Irjen Herry.
Herry juga menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan keberpihakan nyata terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.