BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tersangka berinisial M, pria berusia 62 tahun asal Tanah Jawa yang berprofesi sebagai petani, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
M diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan serta terlibat dalam kejadian karhutla yang menghanguskan lebih dari 10 hektare lahan.
Kebakaran tersebut pertama kali terdeteksi oleh sistem Dashboard Lancang Kuning pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti sinyal tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dipastikan bahwa titik awal api berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
"Tersangka M ditetapkan berdasarkan titik awal api yang terbukti berasal dari lahan miliknya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain 2 batang pohon sawit yang terbakar, 2 bibit sawit, 1 alat semprot racun, 1 jeriken berisi 2 liter cairan racun tanaman merek Centaquat, dan 1 kantong berisi sampel tanah bekas terbakar.
M dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan komitmen serius institusi kepolisian.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami, sebagaimana arahan Kapolda Riau, untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan, terlebih di kawasan lindung dan produksi terbatas," tegas AKBP Budi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa karhutla, mengingat terdapat area lain yang ikut terbakar, namun bukan berada di atas lahan milik tersangka.