ROHIL (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Polsek Kubu menangkap SB alias Samsul, pria yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Iya, yang bersangkutan mengaku membakar semak untuk menangkap ikan. Namun, kami masih melakukan pendalaman terhadap motif sebenarnya," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (21/7/2025).
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat dashboard Lancang Kuning mendeteksi lima titik api di wilayah Jalan Suak Sotul, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.
Tim kepolisian segera bergerak pada Minggu (20/7/2025) pagi. Kapolsek Kubu memerintahkan dua personel untuk memverifikasi laporan dan menyelidiki sumber kebakaran.
"Setiba di lokasi, tim menemukan api dan asap yang sudah melahap lahan semak belukar serta kebun sawit dengan luas sekitar 30 hektare," jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi dari saksi, Samsul kerap terlihat mencari ikan di kawasan tersebut. Saat ditanya, ia sempat mengakui ada api di belakang, namun mengklaim sudah disiram.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap Samsul dan seorang lainnya bernama Harahap. Saksi lain juga menguatkan laporan dengan menyatakan melihat asap muncul dari semak-semak pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saksi sempat berupaya memadamkan api, tetapi gagal karena angin kencang menyebabkan api cepat menyebar.
Dari hasil interogasi, Samsul mengaku membakar semak belukar dan berusaha memadamkan api menggunakan ember.
Namun, api tidak sepenuhnya padam dan ia meninggalkan lokasi dalam kondisi api masih berasap. Ia kemudian pulang menggunakan sampan.
"Akibat kelalaian tersebut, lahan terbakar meluas hingga sekitar 50 hektare," ujar AKBP Isa.
Saat ini Samsul masih dalam pemeriksaan di Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka, khususnya di musim kemarau yang sangat rawan menyebabkan kebakaran besar.