INHU (RA) - Kolaborasi antara warga dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat, jajaran Polsek Lirik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan kebun sawit Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025).
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dramatis sekitar pukul 21.00 WIB itu, dua orang tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk setelah petugas melakukan pengintaian dan pengendapan berjam-jam di lokasi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, dan Heriyanto alias Heri (49), warga setempat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area kebun sawit tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 8,58 gram," katanya, Jumat (18/7/2025).
Kapolres menjelaskan penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin Ipda Zus Rico Candra, atas perintah Kapolsek Iptu Endang Kusma Jaya.
"Saat itu, petugas melihat kilatan cahaya mencurigakan dari dalam kebun. Ketika didekati, tampak lima orang tengah berkumpul dan langsung kabur saat menyadari kehadiran polisi. Dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam gelapnya perkebunan," terang AKBP Fahrian.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 21 paket sabu siap edar, timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua handphone, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga milik para pelaku.
Menurut pengakuan Ayub, sabu tersebut adalah titipan dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya oleh polisi dan masih dalam pengejaran.
"Tiga pelaku lain yang kabur juga sudah kami identifikasi dan kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Kami terus melakukan pengejaran," tambah Fahrian.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena ini adalah tanggung jawab bersama," pungkas Kapolres Inhu.