PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau gencar melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau Nomor 222/SPT/2025 tertanggal 9 Juli 2025, yang bertujuan menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan kinerja ASN.
Razia menyasar sejumlah kedai kopi di lokasi strategis Kota Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman, Hangtuah, Juanda, Dahlia, Mangga, hingga Pepaya.
Razia dilakukan secara acak dan berkala untuk mencegah kebocoran informasi serta menjamin efektivitas pengawasan.
"Kami ingin memastikan ASN menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan disiplin yang berlaku. Nongkrong di kedai kopi saat jam kerja dapat mencoreng citra pelayanan publik di mata masyarakat," tegas Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (15/7/2025), tim Inspektorat Riau menjaring tujuh ASN yang kedapatan berada di kedai kopi saat jam kerja.
Ketujuh ASN tersebut terdiri dari tiga pegawai Sekretariat DPRD Riau, tiga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta satu orang dari Dinas Sosial.
Mereka langsung didata, dimintai keterangan, serta diberikan peringatan.
Nama-nama ASN tersebut juga sudah diserahkan ke pimpinan instansi masing-masing untuk diberi pembinaan dan tindakan disipliner sesuai aturan yang berlaku.
Sigit menegaskan bahwa razia ini akan terus berlanjut tanpa pemberitahuan waktu. Tujuannya adalah agar ASN benar-benar fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
"Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tapi menegakkan aturan demi pelayanan publik yang lebih baik. ASN harus menjadi contoh disiplin, bukan justru sebaliknya," lanjut Sigit.

