PEKANBARU (RA) - Upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).
Pelaku merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai hasil x-ray dari salah satu penumpang yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam celana joger yang dikenakan pelaku.
Koordinasi cepat dilakukan dengan personel TNI AU dari Lanud Roesmin Nurjadin yang tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) di bandara tersebut.
Setelah diamankan ke ruang pemeriksaan khusus, ditemukan 19 butir ekstasi tersembunyi di balik celana, terdiri dari 7 butir di bagian pinggang dan 12 butir lainnya di ujung kaki celana. Total berat mencapai 4 gram.
Petugas melakukan uji narkotest terhadap tablet mencurigakan tersebut dan hasilnya positif mengandung zat aktif H5 (Happy Five), jenis psikotropika berbahaya yang tergolong dalam daftar obat-obatan terlarang.
Pelaku langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Serah terima tersangka beserta barang bukti dilakukan secara resmi di Kantor Bea Cukai Bandara SSK II kepada Polresta Pekanbaru, disaksikan oleh unsur terkait, di antaranya petugas Bea Cukai, Avsec, Satpomau, dan personel TNI AU BKO.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, mengapresiasi kesigapan seluruh petugas yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan ini.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif TNI AU dalam mendukung keamanan nasional dan memberantas peredaran narkoba," tegas Marsma Abdul Haris.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama di area perbatasan dan pintu masuk internasional seperti bandara.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menjaga Pekanbaru sebagai gerbang udara yang aman dari ancaman narkotika dan kejahatan lintas negara," tutupnya.