Iklan Rokok Berdiri di Samping Kantor Disdik Riau, Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan

Senin, 14 Juli 2025 | 18:40:32 WIB
Iklan Rokok Berdiri di Samping Kantor Disdik Riau, Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan
Iklan rokok terpasang di baliho berukuran besar di samping Kantor Disdik Riau

PEKANBARU (RA) - Iklan rokok yang terpajang pada baliho Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sihotang.

Pasalnya keberadaan iklan rokok berukuran besar itu terpampang di samping Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Sebagaimana diketahui, lingkungan kantor pemerintah telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ini reklame melanggar KTR, berdiri di samping Kantor Disdik Riau," ucapnya.

Ia meminta agar Satpol PP Kota Pekanbaru, selaku penegak peraturan daerah bisa melakukan penertiban terhadap hal-hal seperti itu. Apalagi Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menetapkan KTR di beberapa wilayah.

Satpol PP Pekanbaru jangan sampai tebang pilih terhadap penertiban hal-hal yang melanggar peraturan daerah.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

"Ya nanti kita coba cek dulu, apakah dia punya izin atau tidak," kata Zulfahmi Adrian.

Ia mengaku, pihaknya bakal melihat langsung kondisi di lapangan apakah kawasan itu memang KTR atau tidak. Dirinya belum bisa memastikan apakah lokasi berdiri baliho yang berisi iklan rokok tersebut berada di kawasan KTR atau tidak.

"Apakah dia (lokasi iklan) masuk KTR atau tidak. Kalau memang itu masuk KTR tentu akan kita tertibkan," pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4) ini berisi sejumlah poin. 

Salah satu poin berbunyi, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lalu, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik. 

Terkini

Terpopuler