PEKANBARU (RA) - Praktik alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi kebun sawit kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sejumlah nama disebut terlibat, termasuk anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, Kasir, yang diduga memiliki lahan sawit di area hutan yang kini telah disegel oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan tersebut tengah berlangsung.
"(Terkait) Saudara K saat ini masih ditangani Satgas PPH II, masih proses lidik. Katimnya adalah Dirkrimum," kata Kombes Ade kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Ia belum bersedia merinci luas lahan atau keterlibatan personal, dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan.
"Belum waktunya dirilis. Masih proses," ungkap Ade.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/7/2025), tim Satgas PPH diketahui telah melakukan penyegelan terhadap kebun sawit di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing, Daniel Saragih, membenarkan penyegelan tersebut dan menyebut kawasan tersebut telah lama berubah fungsi dari hutan menjadi kebun sawit.
"Kawasan yang semestinya jadi hutan kini berubah jadi hamparan sawit yang rapi dan siap panen. Ini pelanggaran serius terhadap lingkungan dan tata ruang," tegas Daniel.
Daniel juga mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan pemodal besar, calo tanah, hingga oknum aparat dalam penguasaan lahan secara ilegal.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang sistematis," terangnya.
Nama Kasir mencuat dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan aktivis lingkungan setempat. Namanya disebut menguasai sejumlah titik lahan sawit di Kecamatan Singingi.
Di Simpang Tiga Sungai Terentang diduga sekitar 200 hektare, Sungai Batang Bubur 80 hektare, dan Kutun Pangkalan sekitar 60 hektare. Semuanya berada di kawasan hutan lindung.
Selain Kasir, nama-nama seperti Mosad (100 hektare), Cipto (80 hektare), dan Yandi (60 hektare) juga disebut-sebut terlibat. Lahan-lahan ini diduga diperoleh melalui praktik jual-beli ilegal yang dimuluskan oleh makelar tanah lokal, seperti Subur dan Iyus.
"Kalau hanya rakyat kecil yang ditindak, ini tidak adil. Para pemilik modal besar juga harus diseret ke proses hukum," sambung Daniel.
Upaya konfirmasi kepada Kasir hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya belum dibalas. Politisi PKB dari dapil Kota Pekanbaru itu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.