Polda Riau Ungkap Pembabatan Hutan Produksi Terbatas di Rokan Hulu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:01:00 WIB
Satuan Tugas Penegakan Hukum Pidana Kehutanan (Satgas PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan produksi terbatas.

PEKANBARU (RA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Pidana Kehutanan (Satgas PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di wilayah Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z (pemilik modal dan lahan) serta S (koordinator lapangan).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada 13 Juni 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Polda Riau.

Proses penyelidikan berlangsung intensif selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil dipastikan.

"Proses penyidikan cukup panjang, namun akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa lokasi perambahan berada di kawasan hutan produksi terbatas. Luas lahan yang digarap mencapai 143 hektare," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7/2025).

Dalam modus operandinya, kedua tersangka diduga melakukan kerja sama untuk membuka lahan kebun sawit secara ilegal.

S bertindak sebagai pemilik lahan seluas 100 hektare dan menyerahkan pengelolaan kepada Z, yang menyediakan modal pembangunan kebun. Nantinya, hasil dari kebun tersebut akan dibagi dua secara keuntungan setelah produksi dimulai.

"Kita telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Caterpillar, dua mesin chainsaw, dua alat caping, satu alat ukur, dan lima dokumen terkait kegiatan ilegal tersebut," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana dalam kasus ini cukup berat, yakni penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Ini adalah perkara baru yang sedang kami tangani. Kedua tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu," tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Tak hanya itu, Polda Riau saat ini juga tengah menangani total 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan di wilayah hukum Riau, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan luas lahan yang terdampak mencapai 225 hektare.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hutan Riau dari praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler