Badan Pemulihan Aset Verifikasi Aset Sitaan di PT Orbit Terminal Merak Terkait Perkara Pertamina

Selasa, 08 Juli 2025 | 05:41:13 WIB
Badan Pemulihan Aset Verifikasi Aset Sitaan di PT Orbit Terminal Merak Terkait Perkara Pertamina.

JAKARTA (RA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melakukan verifikasi aset sitaan di kawasan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menjaga, mengelola, dan mengamankan aset negara yang tengah berproses hukum.

Verifikasi tersebut dilaksanakan di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sitaan masing-masing seluas 31.921 m² dan 190.684 m² telah disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 11 Juni 2025.

Keduanya berada atas nama PT Orbit Terminal Merak dan memiliki nilai ekonomis strategis dalam mendukung distribusi energi nasional.

Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen dan kuasa hukum PT OTM, serta tim dari JAM PIDSUS, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti. Kami memastikan nilai guna dan ekonomis aset tetap terjaga serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Emilwan dalam keterangan resminya, Senin malam.

Seiring proses hukum yang telah memasuki tahap penuntutan, pengelolaan atas aset ini secara resmi diserahkan kepada BPA pada akhir Juni 2025.

Pengelolaan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan pihak yang berkompeten, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023.

Langkah verifikasi ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran vital dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat. Emilwan menegaskan bahwa hak-hak karyawan tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

"Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Selain itu, tim penilai internal BPA juga dilibatkan untuk melakukan estimasi terhadap nilai aset. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam menyusun strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

"Langkah ini tidak hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga manifestasi tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas ekonomi, keberlangsungan distribusi energi, dan kesejahteraan para pekerja," tutup Harli.

Terkini

Terpopuler