JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan terhadap PT Pertamina (Persero) terkait dugaan praktik diskriminatif dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bernilai Rp 3,6 triliun.
Proyek ini bertujuan untuk melakukan pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, penyelidikan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Kami menemukan indikasi bahwa Pertamina melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan proyek tersebut dengan dalih sinergi antar BUMN, tanpa membuka ruang kompetisi bagi pelaku usaha lain yang juga memiliki kapasitas melaksanakan proyek," ujar Deswin dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Deswin menjelaskan bahwa penunjukan langsung tanpa proses terbuka ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 yang melarang praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Terlebih lagi, proyek digitalisasi ini berkaitan langsung dengan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, sehingga seharusnya dilakukan secara transparan dan kompetitif demi menjamin efisiensi serta akuntabilitas penggunaan dana publik.
"Proyek senilai triliunan rupiah ini seharusnya menjadi peluang yang adil bagi semua pelaku usaha. Namun dengan ditunjuknya satu BUMN saja, kami melihat ada potensi hambatan masuk (entry barrier) yang justru dapat menghambat efisiensi dan inovasi," tambah Deswin.
KPPU juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni dalam kasus penunjukan langsung proyek pembuatan logo oleh Pertamina yang telah diputuskan sebagai pelanggaran melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.
Untuk itu, KPPU kembali menegaskan pentingnya penerapan tender terbuka sebagai solusi alternatif dalam pengadaan proyek strategis, khususnya yang menggunakan anggaran besar dan bersumber dari dana publik.
Sistem pengadaan berbasis wilayah melalui lelang terbuka diyakini dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta menghasilkan penawaran terbaik dari sisi harga dan kualitas.
"Penyelidikan ini merupakan komitmen KPPU dalam mengawal terciptanya iklim usaha yang adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi. Apalagi proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam hal distribusi BBM bersubsidi," ujar Deswin.